Kawasan Bekas Karhutla Kalteng Dipasangi Papan Peringatan

RAKYAT MERDEKA — Kawasan hutan bekas kebakaran di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat pengamanan tambahan dari Kementerian Kehutanan. Sejumlah papan peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin mulai dipasang di area yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemasangan plang tersebut menyasar beberapa lokasi di kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Wilayah-wilayah itu sebelumnya telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Kehutanan, mulai dari pembekuan izin hingga kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal setelah kebakaran. Pasalnya, kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat karhutla dinilai lebih rentan terhadap gangguan baru, termasuk praktik pembalakan liar atau illegal logging.

Dengan adanya plang peringatan, status kawasan dan larangan kegiatan tanpa izin diharapkan lebih jelas bagi masyarakat maupun pihak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keterbatasan jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh menghambat upaya perlindungan kawasan hutan.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan dengan strategi yang lebih terarah. Salah satunya melalui pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas ilegal, sehingga sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Pendekatan tersebut diharapkan membantu petugas menentukan lokasi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif. Terlebih, kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat kebakaran membutuhkan perlindungan agar tidak kembali mengalami gangguan.

Presiden Prabowo Siapkan Tambahan 70 Ribu Personel

Selain memperkuat pengawasan melalui pemetaan wilayah, pemerintah juga berencana menambah jumlah personel Polisi Kehutanan.

Raja Juli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait penambahan personel tersebut. Nantinya, tenaga tambahan akan melibatkan generasi muda dengan jumlah yang disebut mencapai 70 ribu orang.

“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” katanya.

Penambahan personel ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan dan perlindungan kawasan hutan di berbagai wilayah.

Pemasangan papan larangan menjadi salah satu langkah pengamanan terhadap kawasan PBPH yang telah dikenai sanksi. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk membatasi aktivitas tanpa izin, tetapi juga menjaga agar proses pemulihan ekosistem dapat berjalan tanpa gangguan baru.

Kementerian Kehutanan berharap pengamanan di lapangan dapat menekan risiko pembalakan liar serta aktivitas ilegal lainnya di kawasan bekas karhutla.

Dengan pengawasan yang lebih terarah dan rencana penambahan personel Polhut, perlindungan terhadap kawasan hutan di Kalimantan Tengah diharapkan semakin diperkuat.

Related posts